Polisi Bekuk Satu Pelaku Begal Karyawan Bank Mekar, Begini Pengakuannya

Polisi Tangkap Pelaku Begal Karyawan Bank Mekar di Pampangan OKI.--

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, Fatul Rozi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Rozi mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini setelah diajak oleh Juber.

BACA JUGA:Beraksi di 13 Lokasi! Dua Begal Ditangkap di Pemulutan, Satu Pelaku Sembunyi di Plafon Rumah

BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan

"Saya menyesal sudah melakukan ini, terutama setelah tertangkap," ungkapnya. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKI, sementara polisi terus memburu Juber yang masih dalam pelarian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bepergian, terutama di lokasi-lokasi sepi, serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan