Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu OKI Segera Disidangkan Usai Tim Kejari OKI Menyerahkan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri.--
Selain itu, Kejari OKI juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni HI, yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI 2024, serta IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI di periode tersebut.
"Hari ini, Kejari OKI resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018," ungkap Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH pada Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa
BACA JUGA:Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora
Menurutnya, penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya serangkaian perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan 87 keterangan saksi serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten OKI, kami menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454 dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018," pungkasnya.