Peraturan Baru: Pakaian Dinas PPPK Berbeda dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diwajibkan menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.--

Berdasarkan beleid yang ditetapkan oleh Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu. Berikut pakaian dinas ASN termasuk PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

1. Pakaian dinas ASN PNS

Pakaian dinas ASN PNS terdiri dari:

BACA JUGA:Resmi Oppo A60 Meluncur di Tanah Air: Spek Unggul dengan Standar Military Grade, Begini Spesifikasinya

BACA JUGA:Oppo Enco Air 4 Pro Resmi Rilis! Earbud dengan Kualitas Suara Tinggi dan Kemampuan Peredam Bising Dinamis

  • PDH atau Pakaian Dinas Harian berwarna khaki
  • PDH berwarna hitam pada celana atau rok dan putih pada kemeja
  • PDH berwarna batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
  • PDL atau Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu
  • PSL atau Pakaian Sipil Lengkap
  • PDH, PDL, dan PDU (pakaian dinas upacara) khusus untuk camat dan lurah
  • Pakaian batik Korps Pegawai Rebulik Indonesia (Korpri).

BACA JUGA:5 Deretan Handphone Flagship Tercanggih 2024 Ini Punya Spesifikasi Gahar, Bikin Pecinta Gadget Jatuh Cinta

BACA JUGA:Oppo A60 HP Tangguh Kelas Militer Masa Harga Cuma Segini! Yang Benar Aja Rugi Dong

2. Pakaian dinas ASN PPPK

Pakaian dinas ASN PPPK terdiri dari:

  • PDH berwarna kemeja putih dan rok/celana hitam
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Jadi, untuk PPPK tidak ada pakaian dinas berwarna khaki. Berdasarkan kebijakan aturan 

pakaian dinas Permendagri No 11 tahun 2020. Di lingkup pemerintah daerah. Telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan