Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Kenakan Rompi Keramat Kejari

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah PMI.--
OKI NEWS - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah PMI. Keduanya kini mengenakan rompi keramat tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 8 April 2025.
Tak hanya mengenakan rompi tahanan, tangan mereka juga diborgol saat digiring petugas menuju mobil untuk ditahan.
Fitrianti dan Dedi, yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Petir, Tiga Kecamatan di Muba Diterjang Banjir
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Dedi, yang juga dikenal sebagai suami Fitrianti, tampak tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejari Palembang”.
Kasus ini pun langsung jadi sorotan, mengingat PMI adalah lembaga kemanusiaan yang selama ini dipercaya masyarakat untuk urusan donor darah, bantuan bencana, dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Adanya dugaan penyalahgunaan dana di tubuh PMI jelas membuat banyak orang kecewa, terutama mereka yang selama ini rutin berdonasi.
BACA JUGA:Razia Kampung Baru, 24 Pengunjung Diamankan dan 3 Butir Ekstasi Disita
BACA JUGA:Tim Gabungan Sidak Pasar Induk Batukuning, Temukan Hati Kerbau Tak Layak Jual
Sampai sekarang, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari Kejari Palembang soal penetapan dan penahanan kedua tersangka ini.