Hadi Irawan Kembalikan Rp402 Juta Kasus Dugaan Dana Hibah Panwaslu, Berharap Hukuman Diringankan

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.--
OKI NEWS - Kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 yang menyeret salah satu Komisioner KPU OKI aktif, Hadi Irawan, masih terus berjalan.
KPU OKI sendiri masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Mereka sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan ke KPU Sumsel soal masalah ini.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengatakan saat ini mereka masih menunggu karena proses hukumnya juga belum selesai.
“Kemarin kita sama-sama tahu dari pemberitaan media, uang kerugian negara sebesar Rp402 juta sudah dikembalikan sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” ujarnya pada Rabu 10 April 2025.
BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan
Ia menambahkan, mereka berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Semoga pengembalian uang itu bisa jadi pertimbangan dan meringankan hukuman yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa saat ini sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Fahrudin bersama Tirta Arisandi sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Untuk tersangka lainnya, kita akan lihat dulu bagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan,” katanya.