Kejari OKI Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI, Kejari OKI telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka.--
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018. Keempat tersangka tersebut kini telah resmi ditahan.
Dalam kasus ini, Kejari OKI telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Parit Purnomo SH, menyatakan bahwa sebagian dana tersebut diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
"Pekan lalu, Kejari OKI menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp400 juta dari tersangka HI dan tersangka lainnya, sehingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar," ujar Parit Purnomo, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
Ia menambahkan bahwa meskipun pengembalian dana ini dapat menjadi faktor yang meringankan dalam persidangan, hal tersebut tidak menghapus perbuatan para tersangka.
"Dengan mengembalikan uang negara, para tersangka secara tidak langsung mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam kasus korupsi, prioritas utama adalah memulihkan keuangan negara, tetapi tetap ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah HI, yang merupakan anggota Panwaslu OKI pada 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten OKI 2024, serta IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama.
BACA JUGA:Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar, Kejari OKI Tetap Proses Hukum Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu
BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, mengatakan bahwa setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat dua tersangka baru ini.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan kerugian negara. Terdapat 87 saksi dan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat OKI yang menunjukkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar," jelasnya pada Kamis 6 Maret 2025.
Sebelumnya, Kejari OKI juga telah menetapkan M Fahrudin, Ketua Panwaslu OKI 2017-2018, serta Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018, sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
HI diduga menerima dana sebesar Rp402,5 juta, sementara IH menerima Rp328,5 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka
Setelah proses administrasi selesai, sekitar pukul 16.15 WIB, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kayuagung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Mereka mengenakan rompi tahanan Kejari OKI sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawa mereka ke Lapas.