Kejari Palembang Jamin Proses Tahapan Lelang 25 Unit Kendaraan Lebih Transparan dan Akuntabel

Kejari Palembang Jamin Proses Tahapan Lelang 25 Unit Kendaraan Lebih Transparan dan Akuntabel--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), resmi membuka tahapan pendaftaran peserta lelang kendaraan barang rampasan negara.

Pengumuman tentang tahapan pendaftaran peserta lelang untuk 27 unit kendaraan barang rampasan negara, diterima redaksi Senin 27 Mei 2024.

Dari informasi pengumuman yang diterima, pada hari ini Kejari Palembang bersama dengan KPKNL telah membuka pendaftaran peserta online melalui website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Selain cara mendaftar untuk menjadi peserta lelang, dari informasinya juga dibeberkan mengenai cara penawaran 27 unit kendaraan lelang yakni dengan sistem terbuka (open bidding).

Diterangkan juga waktu penawaran 27 unit barang yang bakal dilelang yakni, sejak tayang pada aplikasi lelang KPKNL sampai batas akhir penawaran.

"Batas akhir penawaran lelang berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)," begitu tulisan pengumuman yang diterima redaksi.

Berikut lebih rinci pengumuman pendaftaran peserta lelang.

- Cara Penawaran : Terbuka (open bidding)

- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran.

- Batas akhir penawaran : Hari Jum'at, tanggal 07 Juni 2024 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)

- Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

- Pelunasan Harga Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

- Bea Lelang Pembeli : 3% dari harga lelang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan