Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Secara Online

Cara mudah mengurus STNK hilang secara online tanpa ke Samsat--

Sebagai informasi, selain di kantor polisi, pembuatan surat kehilangan dapat dilakukan di biro jasa tertentu.

Sebagai catatan, apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan. Surat ini berisi data lengkap kedua belah pihak.

BACA JUGA:Perbedaan BPKB dan STNK Pada Kendaraan dan Cara Membuatnya, TERBARU!

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Ajukan Top Up KUR BRI 2025 Meski Cicilan Lama Belum Lunas

- Urus di portal Samsat Online

Beberapa daerah kini menyediakan opsi pengurusan secara daring melalui portal Samsat Online. 

Layanan ini dapat diakses dengan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi wilayah masing-masing.

Setelah masuk ke sistem, pengguna bisa mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan tadi. 

BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

Langkah berikutnya adalah menyelesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia seperti e-wallet atau transfer bank.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan nomor pelacakan untuk memantau proses pengajuan. 

STNK baru dapat diambil langsung di Samsat sesuai jadwal yang ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan