Proyek Pakaian Dinas Satpol PP Banyuasin Rp 4,5 M Belum Dibayar, Kejari Lakukan Penyelidikan

Proyek pengadaan pakaian dinas untuk Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Banyuasin tahun 2024 yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Banyuasin.--
OKI NEWS - Proyek pengadaan pakaian dinas untuk Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Banyuasin tahun 2024 yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Banyuasin ternyata belum dibayar oleh Pemkab Banyuasin.
Anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) Linmas itu masih tercatat dalam Surat Pengakuan Hutang Pemkab. Rencananya, pembayaran kepada pihak ketiga akan dilakukan pada pertengahan tahun 2025.
"Iya, belum dibayar," ujar seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya.
Karena belum ada pembayaran dari Pemkab, hingga saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Pemuda di OKU Timur Habisi Nyawa Ibunya dengan Senpi Rakitan Cuma Gegara Ini
BACA JUGA:Rekap Suara PSU Pilbup Empat Lawang 2024 Digelar Terbuka, Ketua KPU Apresiasi Semua Pihak
"Kira-kira begitu," tambahnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Plt Kasat Pol PP dan Damkar Banyuasin, Alamsyah Rianda. "Iya, belum dibayar (untuk belanja PDL Linmas)," katanya.
Sementara itu, untuk pengadaan pakaian dinas PDL bagi ASN dan tenaga honorer senilai sekitar Rp 700 juta, menurut Alamsyah, sudah dibayar oleh Pemkab. "Sudah dibayar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan pakaian dinas lapangan Linmas, PDL untuk honorer (THL), dan pakaian dinas lapangan PNS di lingkungan Satpol PP Banyuasin untuk anggaran tahun 2024.
BACA JUGA:Ridwan Mukti Gugat Kejati Sumsel, Minta Status Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Dibatalkan
BACA JUGA:450 Personel Disiagakan Amankan Rekapitulasi PSU Pilkada Empat Lawang
Anggaran tersebut berasal dari dana transfer umum dan dana alokasi umum pada APBD 2024. Sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sudah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.