Tips Efektif Pemutihan BI Checking Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank

Pemutihan BI checking --
Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BACA JUGA:Rahasia Lolos Survei KUR BNI 2025: Langkah Mudah Agar Pinjaman Cepat Cair!
Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
• Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
• Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? KUR BSI 2025 Sediakan Pinjaman 100 Juta, Lebih Aman dari Pinjol!
BACA JUGA:Bagi Nasabah KUR BRI, Simak Perubahan Penting dalam Pengajuan Top Up Pinjaman Tahun 2025
• Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
• Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
• Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
BACA JUGA:Rahasia Lolos Survei KUR BNI 2025: Langkah Mudah Agar Pinjaman Cepat Cair!