4 Tersangka Diamankan Usai Keributan di Tulung Selapan OKI yang Tewaskan Seorang Warga, Ini Pemicunya

Empat Tersangka Keributan di Tulung Selapan OKI Tewaskan Satu Warga Diamankan Polisi.--
OKI NEWS - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan berdarah yang terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa tersebut menyebabkan seorang warga, Kasut (53), meninggal dunia akibat luka tusuk.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, didampingi Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, dalam konferensi pers Senin 5 Mei 2025 sore, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polsek Tulung Selapan, Polres OKI, serta dukungan Pemerintah Kabupaten OKI.
"Empat orang telah kita amankan terkait insiden yang menyebabkan satu korban meninggal dunia," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penusukan di OKI, Korban dan Pelaku Diduga Masih Keluarga
BACA JUGA: Laka Beruntun di Jalintim OKI Libatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
Keempat tersangka masing-masing memiliki peran dalam pengeroyokan tersebut. Tersangka A (32) diketahui menusuk korban menggunakan senjata tajam, tersangka B juga melakukan penusukan di bagian belikat, tersangka I menahan tubuh korban, sementara tersangka N menginjak tubuh korban.
"Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dengan senjata tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno SH MH.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara anak korban dan anak salah satu pelaku. Ketegangan merembet ke orang tua masing-masing hingga memicu keributan yang berujung pada pengeroyokan.
"Kedua belah pihak membawa senjata tajam seperti pisau dan parang, sehingga perkelahian berkembang menjadi aksi kekerasan hingga jatuh korban jiwa," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Tunggak Kredit Ratusan Juta, Pengusaha Apotek OKI Digugat ke PN Kayuagung
BACA JUGA:Cekcok Sepele Berujung Maut, Warga Tebing Suluh Tewas Ditikam Tetangga
Motif pengeroyokan, menurut polisi, dipicu oleh rasa tersinggung yang kemudian memicu emosi hingga tidak terkendali. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain dua bilah pisau, satu bilah parang, batu bata, serta pakaian korban.
Kapolres OKI mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan anarkis.
“Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan musyawarah agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.