Motor Listrik Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dan Estimasi Biaya Tahunan

Pajak untuk motor listrik--

Maka dari itu, karena adanya perbedaan untuk biaya pajak dengan motor pada umumnya, dan bagi pengguna motor listrik ini mempunyai kelebihin tersendiri.

Berikut Gambaran penghitungan pajaknya

BACA JUGA:Dengan Harga Rp5,5 Juta, Exotic Sterrato Siap Jadi Pilihan Motor Listrik Ekonomis

BACA JUGA:Rayakan Hari Raya dengan Motor Listrik Baru: Diskon Besar Menanti Anda!

Kelebihan bagi pengguna kendaraan listrik ini yaitu, Service bulanan, bisa menghemat biaya pajak tahunan serta hemat biaya harian.

Dan pajaknya ini termasuk dalam pajak kendaraan bermotor( PKB) yang wajib membayarnya pada setiap tahunnya oleh pemilik kendaraansecara langsung.

Sehingga, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, Setiap pengguna motor listrik wajib membayar .

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Pacific VIRGO 1.2 LB Motor Listrik Fitur Terbaru Yang Lebih Lengkap dengan Spesifikasi Mengagumkan

BACA JUGA:Pesona Suzuki e-Access, Motor Listrik Desain Elegan dengan Lampu DRL LED Vertikal yang Kini Kian Terjangkau

Ini bagi pemilik kendaraan yang berupa motor listrik, dan bisa membayarkannya pada kantor SAMSAT sesuai dengan domisilinya.

Jumlah yang wajib untuk membayarnya, bisa anda lihat melalui STNK yang anda miliki.

Tetapi, berikut ini cara untuk menghitung estimasi biaya yang wajib anda bayarkan.

Berawal dari anda harus tahu 2 % dari harga motor listrik yang kamu miliki. contohnya, Selis Neo Scootic kamu membelinya dengan harga Rp10.499.000.

BACA JUGA:Skuter Legendaris Vespa LX125 2025 Hadir dengan Fitur Modern dan Harga Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan