Dana Desa 2025 Terancam Tak Cair, Buntut Pengunduran Diri Kades Sukaraja

Desa Sukaraja Terancam Tak Terima Dana Desa 2025.--
OKI NEWS - Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terancam tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan belum adanya Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang sah untuk mengajukan berkas dan laporan pertanggungjawaban, yang menjadi syarat mutlak pencairan dana.
Kepala Desa Sukaraja sebelumnya, Marwan, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hingga kini, proses penunjukan Pjs belum rampung, sementara batas waktu pengajuan DD tahap pertama semakin dekat.
Analis Prasarana Perkotaan dan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Damsir Khalik Masri, menjelaskan bahwa dari total 314 desa di OKI, sebanyak 289 desa telah berhasil mencairkan DD tahap pertama.
BACA JUGA:490 Pegawai P3K OKI Resmi Dilantik, Bupati Muchendi: Ini Buah Perjuangan Panjang
BACA JUGA:Kades Sukaraja Mengundurkan Diri Gegara Ini, Pemkab OKI Segera Tunjuk Pjs
Sementara 25 desa lainnya, termasuk Desa Sukaraja, masih dalam proses melengkapi berkas.
“Batas akhir pengajuan adalah 17 Juni 2025. Jika sampai tanggal tersebut belum juga masuk, maka desa tersebut tidak akan menerima Dana Desa selama tahun 2025, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tegas Damsir, Senin 20 Mei 2025.
Pengajuan Wajib oleh Pjs
Damsir menyebutkan bahwa khusus untuk Desa Sukaraja, pengajuan DD dan laporan pertanggungjawaban tidak bisa dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) ataupun Sekretaris Desa (Sekdes), tetapi harus oleh Pjs Kepala Desa yang ditunjuk secara resmi.
“Saat ini, Bidang II di Dinas PMD OKI sedang memproses penunjukan Pjs Kades Sukaraja. Harus segera diselesaikan agar tidak kehilangan hak atas Dana Desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Pajak di OKI, Kapolres dan Kajari Terima Penghargaan
BACA JUGA:Regulasi Haji Makin Ketat, JCH OKI Diimbau Mandiri dan Kuasai 75 Persen Materi Manasik
Mundurnya Kades Marwan Menyisakan Pertanyaan
Terkait pengunduran diri Marwan dari jabatan Kades Sukaraja, sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut. Meski dalam surat pengunduran dirinya disebutkan tanpa adanya paksaan, beredar kabar bahwa Marwan mundur bukan atas keinginannya sendiri.
Namun Damsir menegaskan bahwa pihaknya hanya merujuk pada dokumen resmi yang telah ditandatangani.
“Dalam surat pernyataan yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri secara sukarela. Surat itu ditandatangani dan bermaterai. Jadi secara administrasi sudah sah,” ungkapnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pemanfaatan Dana Desa selama ini dikelola oleh pihak di luar struktur pemerintahan desa.
BACA JUGA:Fantastis, 51 Suku Emas Hingga Mobil Fortuner Jadi Sangu Pernikahan Mewah Warga Sungai Sodong OKI
BACA JUGA:Polres OKI Gencarkan KRYD, Sasar Sejumlah Titik Rawan Hingga Pemukiman
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami terima, seluruh proses ditandatangani langsung oleh Kades Marwan. Jika ada pihak lain yang disebut-sebut terlibat, kami tidak memiliki informasi tersebut karena tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala desa,” jelasnya.
Ancaman Sanksi dari Pusat
Damsir menekankan pentingnya percepatan proses administrasi bagi 25 desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap 1. Jika terlambat, bukan hanya Sukaraja, desa-desa lainnya pun akan terkena sanksi tidak menerima dana selama satu tahun penuh.
"Ini murni aturan dari pusat. Kami dari Dinas PMD hanya mengingatkan dan membantu percepatan proses agar hak masyarakat desa tidak hilang,” pungkasnya.