Sidang Pledoi, Terdakwa Sarimuda Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Asumsi Semata 'Saya Dizholimi'

--

Dipersidangan, ia juga mengistilahkan bahwa baik jaksa KPK RI dan BPK RI ini ibarat seorang polisi lalu lintas yang sengaja mencari-cari kesalahan si pengendara.

Sehingga, semua persoalan di PT SMS terkait dirinya menjabat sebagai pimpinan diangkut semua, namun terkait langsung dengan Adi Trenggana terkesan dikesampingkan oleh penyidik KPK RI.

Iapun menyimpulkan, dari seluruh urai pembelaannya tidak terbukti adanya niat jahat atau mensrea seperti adanya sangkaan invoice fiktif itu tidak benar sebab faktanya ada dan dapat dicairkan.

Masih dalam pledoinya, Sarimuda menyebutkan di PT SMS ada sejumlah hak-hak dirinya sebesar Rp1 miliar lebih yang hingga kini belum dibayarkan oleh PT SMS.

Di akhir pembacaan pledoi pribadinya, terdakwa Sarimuda memohon, agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mengedepankan rasa keadilan buat dirinya.

Mempertimbangkan pembelaan yang diajukan dirinya, bahwa terungkap fakta tidak adanya niat jahat sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK RI.

"Oleh sebab itu saya memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan, agar saya bebas dari jerat hukum tuntutan pidana KPK," tukasnya.

Sementara itu, dimintai tanggapan mengenai pembelaan terdakwa sari muda tersebut, Jaksa KPK M Afrisal SH MH menjawab singkat bahwa adalah hak tersangka untuk melakukan pembelaan.

Menurut jaksa KPK, dakwaan hingga tuntutan pidana telah disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ia hadirkan dipersidangan sebelumnya.

"Oleh karena itu, kita tetap pada keyakinan kita sebagaimana tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarimuda, dan itu akan kita jawab pada sidang replik pada Kamis mendatang," singkatnya. 

Terpisah, kuasa hukum Sarimuda Heribertus Hartoyo mengatakan jaksa KPK telah salah mengartikan pasal 2 atau pasal 3 sebagaimana dakwaan hingga ancaman pidana terhadap kliennya.

Dikatakannya, jika dalam tuntutan pidana dalam pasal 3 ada tiga unsur yang seharusnya tidak dapat dipisahkan yaitu unsur melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan.

Yang mana, lanjut Heribertus menyebabkan kerugian negara serta dilengkapi dengan ada niat jahat dari pelaku tindak pidana korupsi.

"Namun nyatanya jaksa KPK malah melakukannya secara terpisah-pisah, melawan hukum sendiri, memperkaya berdiri sendiri hingga mensreanya tersendiri jadikan aneh," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya jaksa tidak bisa membuktikan ketiga unsur tersebut menjadi satu kesatuan utuh dalam pembuktian perkara yang menjerat kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan