Nah Loh! Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Ini Manfaatnya Menurut Jokowi
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pemotongan gaji sebesar 3 persen bagi pekerja swasta, untuk iuran Tapera. --
"Manfaat Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Awalnya memang berat, tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.
Ditambahkan Jokowi, untuk besaran iuran Tapera yang akan dibebankan kepada pekerja swasta ini, sudah dihitung secara cermat oleh Pemerintah pada saat pembahasan.
Pekerja swasta harus rela gajinya dipotong 3 persen untuk Tapera. --
"Iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," tegasnya.
Sementara itu, penolakan terhadap aturan baru ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Menurut Andi, kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) ini telah memberatkan para pekerja terutama buruh.
BACA JUGA:Sidang Pledoi, Terdakwa Sarimuda Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Asumsi Semata 'Saya Dizholimi'
Untuk itu, Andi meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan baru ini, karena dinilai telah memberatkan pekerja swasta khususnya buruh.
"Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3 persen sangat memberatkan buruh," ucapnya.
Ditambahkan Andi, pemotongan gaji sebesar 3 persen ini sesungguhnya memberatkan pekerja yang telah mendapatkan pemotongan untuk BPJS.
"Beban buruh sudah sangat besar dengan potongan BPJS, dengan ditambah Tapera total potongan wajib buruh bisa sampai 6-7 persen," lanjutnya.
Selain itu, Andi Gani protes lantaran awalnya pihak buruh diajak bicara terkait pembahasan Tapera. Namun, ketika mulai dibentuk, dia menyebut pihaknya tidak lagi diajak bicara.
BACA JUGA:Pelepasan Rombongan Jemaah Calon Haji Kota Prabumulih di Rumah Dinas Walikota