Dua Kasus Korupsi di OKI Masuk Tahap II, Kejari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kejari OKI resmi melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dua kasus dugaan korupsi.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa siang secara resmi melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dua kasus dugaan korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses ini menandai selesainya tahap penyidikan setelah penyidik memastikan semua berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus P. Purnomo SH, menjelaskan kedua perkara tersebut.

Pertama, kasus pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017–2018. Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

BACA JUGA:Dalami Korupsi Pokir OKU, KPK Geledah Rumah dan Tahan Mahasiswi

BACA JUGA:Mantan Pj Bupati OKU Iqbal Syahbana Muncul di Persidangan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

“Pada tahap II hari ini, selain tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti uang titipan senilai total Rp748.340.000,” kata Agung. Rinciannya, Rp535.500.000 dana hibah Panwaslu dan Rp212.840.000 terkait Dispora 2022.

Enam orang wajib jawab di pengadilan. Dua tersangka Panwaslu: Hadi Irawan (46) dan Ihsan Hamidi (51), keduanya mantan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Empat tersangka Dispora: Imam Tohari SE MM NSi (57), Muslim SSos alias Uju (55), Harun SH (52), dan Aprilian Saputra (41).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Korupsi PMI Palembang Seret Mantan Wawako Finda, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Uang Titipan Rp200 Juta dari Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Dispora

Selanjutnya, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung sembari menunggu agenda persidangan.

“Kejari OKI berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi,” tegas Agung Setiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan