Dugaan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kepala BPMPTSP
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidikan kasus korupsi penerbitan SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023, terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus.
Kali ini, giliran Kepala BPMPTSP periode 2013-2013 berinisial P dan Kasubsi Penataan Tanah kabupaten Musi Rawas tahun 2010 berinisial JS diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi.
Hal itu diketahui, dari rilis tertulis yang diterima redaksi tentang update terbaru penyidikan kasus korupsi terkait pemerintah SPH izin perkebunan dari Penkum Kejati Sumsel, Rabu 29 Mei 2024.
"Update perkebunan, pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang dengan inisial :
1. JS selaku Kasubsi Penataan Tanah Musi Rawas periode tahun 2010
2. P selaku Kepala BPMPTSP periode 2013-2014," begitu bunyi rilis yang diterima.
Masih dalam rilisnya juga menyebutkan, bahwa kedua nama yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tersebut diperiksa pada Selasa 28 Mei 2024 kemarin dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Keduanya, lanjut dalam rilisnya yang dibagikan dicecar kurang lebih 20an pertanyaan oleh penyidik Pidsus di lantai I gedung Kejati Sumsel.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, hingga saat ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya.
Hal tersebut, lanjut Vanny untuk mendalami alat bukti sebagai materi penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2013.
"Akan kita informasikan lebih lanjut terkait update perkembangan penyidikan perkara ini," ungkap Vanny.
Ia berharap, terhadap sejumlah nama-nama yang dipanggil penyidik untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dihadapan penyidik.
"Sebab, apabila tidak hadir maka akan kita lakukan pemanggilan ulang guna melengkapi berkas materi penyidikan perkara," tukasnya.