Hutama Karya Tindak Tegas Pelanggar ODOL, Puluhan Truk Dipaksa Putar Balik

75 Kendaraan ODOL Terjaring di Lima Ruas Tol, Hutama Karya Terapkan Putar Balik.--

OKI NEWS - Sebanyak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) terjaring dalam operasi gabungan penertiban angkutan barang yang digelar di lima ruas tol, termasuk Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka), pada 17–25 Juni 2025.

Dari total 165 kendaraan yang diperiksa, hampir setengahnya terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya secara manual, tetapi juga diperkuat dengan teknologi Weight-in-Motion (WIM)—sensor digital yang mampu mendeteksi berat dan ukuran kendaraan secara otomatis dan real-time di titik strategis.

“Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, kami langsung terapkan kebijakan putar balik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya nyata melindungi keselamatan pengguna jalan,” ujar Adjib, Kamis 27 Juni 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Peternakan, OKI Gelar Uji Kompetensi Petugas IB dan Paramedik

BACA JUGA:Pemkab OKI Belum Terapkan WFA, Masih Tunggu Panduan Resmi dari Pusat

Hasil operasi menunjukkan bahwa Tol Terpeka mencatat pelanggaran tertinggi dengan 48 dari 111 kendaraan terindikasi ODOL. Disusul Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15), Tol Inkis (13 dari 20), Tol JORR-S (10 dari 15), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).

Dalam salah satu temuan, sebuah truk yang seharusnya membawa beban maksimal 26 ton terdeteksi mengangkut hampir dua kali lipat dari kapasitas.

Beban berlebih ini, kata Adjib, mempercepat kerusakan jalan, meninggalkan bekas permanen (rutting), dan mengancam daya tahan infrastruktur yang dirancang untuk jangka panjang.

“Kendaraan ODOL bukan hanya menyebabkan kerusakan struktural, tetapi juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

BACA JUGA:Empat Kali Sebulan Masuk Pemukiman, Kawanan Gajah Liar Teror Warga di Air Sugihan OKI

BACA JUGA:Dua Kasus Korupsi di OKI Masuk Tahap II, Kejari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Untuk wilayah Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi yang terjaring diminta langsung menghubungi pemilik kendaraan guna menyampaikan pelanggaran secara langsung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengetahui konsekuensi hukum dan teknis dari pelanggaran ODOL.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan berkendara, seperti menjaga kecepatan 60–100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan tanpa kelebihan muatan maupun dimensi.

“Mari kita jaga keselamatan bersama. Hindari ODOL, patuhi aturan. Karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dipertaruhkan,” tegas Adjib.

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Lempuing Jaya OKI Tutup Usia di Madinah, Dimakamkan di Baqi

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKI Gelar Fun Walk dan Ziarah Makam Pahlawan

Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menambahkan bahwa praktik ODOL juga berdampak negatif terhadap daya saing Indonesia di kawasan regional.

“Ketika kendaraan tidak memenuhi standar dimensi dan muatan, sistem distribusi jadi tidak efisien. Ini membuat logistik kita tertinggal dibanding negara-negara ASEAN,” ungkap Djoko.

Ia menyayangkan masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap kebijakan penertiban ODOL, yang kerap beralasan soal efisiensi biaya.

Padahal, lanjutnya, pembiaran terhadap praktik ini justru akan menghambat kemajuan sistem logistik nasional dalam jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan