Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Saksi Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Saksi Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejari Palembang --

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana khusus, belum lama ini menaikkan status dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019 ke penyidikan.

Dengan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, beberapa nama bakal dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 Mei 2024 membenarkan saat ini telah memanggil sejumlah nama sebagai saksi.

"Benar, setelah naik ke tahap penyidikan selanjutnya masuk ke tahap pemanggilan sejumlah nama yang berkaitan dalam perkara ini," ungkap Muis.

Bahkan, kata Muis pada Selasa 28 Mei 2024 kemarin seyogyanya diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan tiga nama sebagai saksi.

Ketiga saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, terang Muis yakni SP selaku panitia PTSL 2019, serta dua nama sebagai pemohon PTSL berinisial KY dan MR.

Namun, lanjut Muis ketiga nama yang diharapkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi nyatanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

"Untuk SP dari keterangan yang disampaikannya tidak dapat hadir alias izin karena sedang dinas lapangan, dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang," ujar Muis.

Sementara, dua nama saksi lainnya yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.

Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

"Dan apabila berhalangan hadir untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya.

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan