Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir Saat Sedang Mengoplos Pertalite
Barang bukti puluhan jeriken saat diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, OKINEWS - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan dua pelaku pengoplos pertalite.
Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Muhammad Iqbal Peraih Suara Terbanyak di Pileg Kabupaten Ogan Ilir 2024, Berapa Jumlah Suaranya?
Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.
Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jeriken plastik ukuran 65 liter.
BACA JUGA:Tim Supervisi Sikat Musi 1 2024 Polda Sumsel Sambangi Polres Ogan Ilir, Tekankan Penegakan Hukum
BACA JUGA:Dinyatakan Hamil dan Meninggal Dunia, 2 CJH Asal Kabupaten Ogan Ilir Pilih Mengundurkan Diri