Kejari Garap Lima ASN BPN Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan Muis SH MH--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang digarap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.

Dua nama ASN BPN Kota Palembang berinisial RJS dan TJ hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang saat ini sedang diusut oleh Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH, dikonfirmasi Kamis 30 Mei 2024.

Selain dua orang ASN BPN Kota Palembang, diungkapkan Muis turut diperiksa tiga nama ASN dari instansi BPN lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

Dia menerangkan, tiga nama lainnya yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi yaitu WSW ASN dari BPN Musi Rawas Utara (Muratara).

"Lalu MA ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur serta satu nama lagi KCN ASN dari BPN Kanwil Sumsel, para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya," sebut Muis.

Diterangkan Muis, bahwa sejak perkara ini naik ke tahapan penyidikan telah memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Namun, lanjut Muis dari beberapa nama yang telah dipanggil ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Seperti pada Selasa kemarin ada tiga nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang, dua diantaranya tanpa keterangan alias mangkir," ungkap Muis.

Dua nama saksi itu, ujar Muis yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.

Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

"Dan apabila berhalangan hadir untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan