Mahar yang Dilarang dalam Islam, Ini Jenis-jenisnya

Mahar Perkawinan.--

2. Mahar yang Memberatkan

  • Mahar yang di luar kemampuan suami: Memberikan mahar yang nilainya jauh di atas kemampuan finansial suami dapat menimbulkan kesulitan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
  • Mahar yang bertujuan untuk riya' atau sombong: Memberikan mahar dengan tujuan untuk pamer kekayaan atau status sosial merupakan tindakan yang tercela dalam Islam.
  • Mahar yang dipaksakan: Mahar yang diberikan atas dasar paksaan atau tekanan dari pihak manapun, baik dari pihak suami maupun pihak istri, tidak diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA:Perkenalkan Kopi Asli Bumi Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Luncurkan Merek 'Kopi Sumsel'

BACA JUGA:Tes Tertulis 431 Calon PPK Ogan Komering Ilir Digelar di Tiga Lokasi Sekolah, Ini Jadwalnya

3. Mahar yang Simbolis

  • Mahar yang hanya berupa simbol atau tradisi: Memberikan mahar hanya sebagai formalitas atau memenuhi adat istiadat tanpa memperhatikan nilai dan manfaatnya, tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  • Mahar yang tidak bermanfaat: Memberikan mahar berupa benda-benda yang tidak memiliki manfaat bagi kehidupan rumah tangga, seperti mainan anak-anak atau perhiasan yang berlebihan.

4. Mahar yang Berasal dari Harta yang Haram

  • Mahar yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, atau merampok: Mahar yang berasal dari harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak diperbolehkan dalam Islam.
  • Mahar yang diperoleh dari riba: Mahar yang berasal dari hasil riba juga diharamkan dalam Islam.

BACA JUGA:Sungai Enim Telan Korban, 2 Bocah Cantik Terseret Arus saat Mandi hingga Hanyut dan Tenggelam

BACA JUGA:Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten OKI, Program Bismillah Pj Bupati Asmar Jadi Solusi

Mahar yang Dianjurkan dalam Islam

  • Mahar yang sesuai dengan kemampuan suami: Pilihlah mahar yang nilainya sesuai dengan kemampuan finansial suami, tanpa memberatkan dirinya maupun pihak keluarga.
  • Mahar yang bermanfaat: Berikanlah mahar yang bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga, seperti emas, perak, peralatan rumah tangga, atau hafalan Al-Quran.
  • Mahar yang disepakati bersama: Mahar yang diberikan haruslah atas dasar kesepakatan dan keridhaan dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri.

Perlu diingat bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam bukanlah mahar, melainkan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Mahar hanyalah simbol kasih sayang, penghargaan, dan tanggung jawab suami kepada istri.

BACA JUGA:7 Shio Paling Hoki, Rezeki Tak Terduga Datang dari Segala Arah

BACA JUGA:Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Guinea U-23 Digelar Tertutup

Fungsi dan Makna Mahar

  • Simbol kasih sayang dan tanggung jawab: Pemberian mahar merupakan simbol kasih sayang, penghargaan, dan komitmen mempelai laki-laki untuk membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia dan bertanggung jawab.
  • Hak istri: Mahar adalah hak istri yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Istri berhak atas mahar yang diberikan kepadanya.
  • Bentuk penghormatan: Memberikan mahar merupakan bentuk penghormatan terhadap wanita dan martabatnya.

Syarat Sah Mahar

  1. Diserahkan oleh suami kepada istri: Mahar harus diserahkan secara langsung oleh suami kepada istri, atau melalui wakil yang sah.
  2. Bersih dan halal: Mahar haruslah berasal dari harta yang halal dan suci, tidak boleh berasal dari harta yang haram atau hasil dari perbuatan dosa.
  3. Diketahui oleh istri: Istri harus mengetahui jenis dan jumlah mahar yang diberikan kepadanya.
  4. Bernilai: Mahar harus memiliki nilai, baik secara materil maupun simbolis.
  5. Ridha kedua belah pihak: Pemberian mahar haruslah atas dasar keridhaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan