Kejati Sumsel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama ke Jaksa Kejari Palembang

Dua tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta sumringah saat jalani tahap II di Kejati Sumsel--

Oleh karena itu, lanjut Vanny keduanya disangkakan telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) atau subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undangundang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikant tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan