Heboh Hotman Berang Pelaku Asusila Divonis Rendah di Lahat, Zith: 'Video Lama, Kasasi Beratkan Hukuman Pelaku'

Heboh Hotman Berang Pelaku Asusila Divonis Rendah di Lahat, Zith: 'Video Lama, Kasasi Beratkan Hukuman Pelaku'--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) lahat angkat bicara, khususnya mengenai video yang beredar soal pengacara Hotman Paris berang rendahnya tuntutan pidana  tiga pelaku kasus asusila terhadap siswi SMA di Lahat.

Kepala Kejari Lahat melalu Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH MH, dikonfirmasi Minggu 2 Mei 2024 dengan tegas menyebutkan adalah video lama saat keluarga korban meminta keadilan dengan Hotman Paris

"Video itu video lama yang kemudian di posting ulang dalam akun pribadi pak Hotman Paris, tidak tahu apa tujuan apa karena kasus itu memang sempat viral dulunya?," ucap Zith saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Diterangkan Zith bahwa kasus tersebut terjadi pada sekira tahun 2022 dan para pelaku diproses hukum pada sekira awal tahun 2023 silam.

Diakuinya, bahwa pada vonis pidana pengadilan tingkat pertama PN Lahat menjatuhkan pidana kepada salah satu tersangka anak berhadapan dengan hukum dengan pidana 10 bulan penjara.

"Untuk itu kita melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan hasilnya mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yakni dihukum 2 tahun 10 bulan penjara," ungkap Zith.

Lalu, lanjut Zith Kejari Lahat kembali melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dengan hasil menjatuhkan pidana kepada salah satu anak berhadapan dengan hukum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Selain pidana pokok, berdasarkan putusan kasasi terpidana anak berhadapan dengan hukum juga dihukum wajib ikut pelatihan kerja selama 3 bulan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," urainya.

Sementara dua tersangka lainnya yang saat ini menjadi terpidana, lanjut Zith pengadilan tingkat banding hingga kasasi tetap menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dianggap telah dewasa.

"Mengapa kita mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, karena kita mewakili kepentingan korban dalam mencari keadilan," tuturnya.

Zith pun berharap khususnga kepada warga masyarakat, agar setiap informasi yang beredar di berbagai media sosial untuk cek dan ricek terlebih terhadap sumber informasi yang didapatkan.

 

Diberitakan sebelumnya, heboh, video pengacara ternama Hotman Paris mempertanyakan hukuman pidana terhadap pelaku p3merkos4an remaja 16 tahun asal Lahat, yang dituntut pidana 7 bulan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan