Warga Sindang Sari Lempuing OKI Ditangkap, Perbuatannya Bikin Geleng Kepala

Warga Sindang Sari Lempuing OKI diamankan, kelakuannya bikin masa depan anak rusak.--

KAYUAGUNG, OKI NEWS - Perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh T (46), seorang warga Dusun IV Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhadap keponakannya berinisial A yang baru berusia 12 tahun.

Tersangka, yang kesehariannya bekerja sebagai petani, telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Akhirnya, pelaku Tauhid ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi sejak Maret hingga September 2023, dilakukan sebanyak delapan kali. ”Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka ketika rumah sedang kosong,” ungkap Kapolres pada Senin, 3 Juni 2024.

Kapolres menjelaskan bahwa awal mula kejadian adalah saat korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka. Ketika anak tersangka merasa lapar dan ingin makan, korban menolak karena belum lapar dan memilih bermain ayunan di teras. Pada saat itulah, tersangka mendekati korban.

BACA JUGA:Pembobol Kosan Mahasiswa Unsri di Indralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Wakapolres Pimpin PJU Polres Ogan Ilir, Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Lewat Vidcon

Sementara anak tersangka makan di dalam rumah, tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.

”Di rumah tersebut, tersangka membawa korban ke kamar dan melakukan tindak asusila. Tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” jelas Kapolres.

Setelah kejadian, tersangka dan korban keluar dari rumah tersebut. Anak tersangka yang sudah selesai makan kemudian kembali bermain dengan korban A. Perbuatan ini terus berulang hingga korban hamil dan melahirkan. Bayi yang dilahirkan korban ditemukan di teras rumah warga.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 ayat 1 jo 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Imbau Warga Waspadai Pencurian Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha

BACA JUGA:Pengusaha Sediakan Ribuan Kambing & Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Hari Raya Idul Adha di Ogan Ilir

”Ancaman pidana untuk tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki di teras rumah Neli Anjani (17) pada Jumat, 10 Mei 2024. Penemuan tersebut membuat warga lain ikut terkejut dan mendatangi rumah Neli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan