Kucurkan Dana Hibah Rp 234,4 Miliar, Pj Gubernur Sumsel Launching Pilkada Serentak Tahun 2024

Peluncuran Pilkada Serentak untuk Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 7 Mei 2024.-foto:dok-

PALEMBANG, OKINEWS.CO -  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melaunching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029.

'' Selama proses demokrasi itu, dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 234.454.246.740,'' jelas Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Adapun rincian pada tahun 2023 diberikan  40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%.

Pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan dengan diawali pelaksanaan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel dengan dilakukan secara serentak tercepat dan pertama di Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada tanggal 9 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Banjir Genangi Belasan RT di Kelurahan Sekarjaya OKU, Ratusan Rumah Warga Terendam

''Ini sesuai amanat konstitusi bahwa pemilihan kepada daerah adalah bagian dari proses demokrasi,'' kata Pj Gubernur Sumsel saat memberikan sambutan di di Kantor KPU Sumsel Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 5 Mei 2024.

Hadir dalam launching pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024-2029, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati beserta para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, dan Forkopimda Sumsel.

Fatoni mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan implementasi dari proses demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Dampingi Herman Deru pada Pilgub Sumsel 2024? Cik Ujang Ambil Formulir Cawagub di Partai NasDem

Saat ini, kata Pj Gubernur Sumsel beberapa tahapan penting pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 telah berjalan. Ini paralel dengan telah terbitnya (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemungutan suara pemilihan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti.

"Sukses penyelenggaraan pemilihan setidaknya ditentukan oleh empat unsur, yaitu adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik,” ucap Fatoni.

Fatoni menyebut untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.  

"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan  40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%,” paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan