KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK

KPU OKI kirim alat bukti sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.--

OKI NEWS - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini akan mengirimkan hasil dari pembukaan kontainer surat suara yang berkaitan dengan perselisihan perolehan suara antara calon legislatif. 

Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan SE, mengungkapkan bahwa proses pembukaan kontainer surat suara telah dilakukan pada hari Senin, 29 April 2024 yang lalu. 

Pembukaan kontainer surat tersebut terkait dengan perselisihan perolehan suara antara calon legislatif Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam kasus ini, kedua pihak tentunya memiliki argumen mereka sendiri untuk membuktikan bahwa mereka adalah yang seharusnya menjadi pemenang dalam pemilihan umum tersebut. 

BACA JUGA:May Day: Mengenang Peristiwa Haymarket dan Lahirnya Hari Buruh

Hadi Irawan, komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten OKI, menyatakan bahwa proses pembukaan kontainer surat suara telah berlangsung dengan lancar. 

Hasil dari pembukaan kontainer tersebut akan segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suara.

”Pembukaan kontainer kotak surat suara dibuka oleh KPU OKI yakni atas perintah dari KPU RI. Dan hari ini masih dilanjutkan pembukaan kontainer surat suara yang belum. lantaran kemarin tak cukup waktu,” ujar Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 30 April 2024.

Lanjutnya, setelah pembukaan sisa kontainer surat suara yang hari ini yang belum kemarin yaitu 2 Desa. Barulah hasil dari pembukaan kontainer surat suara ini dihantarkan ke KPU RI di Jakarta. 

BACA JUGA:Niat Kabur ke Jakarta, DPO Pelaku Begal Asal Empat Lawang Terciduk Saat Naik Bus

Lalu, hasil dari kontainer surat suara yang dibuka adalah yakni C hasil dan D hasil. Kemudian hasil ini diteliti, dipelajari dan dipahami oleh pengacara KPU. 

Tahapan selanjutnya persiapan untuk dilegas dan memasuki persidangan di MK. 

”Dari perselisihan perolehan suara caleg antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya ini untuk Kabupaten OKI persidangannya dijadwalkan Kamis 2 Mei 2024 nanti di MK,” terang Hadi. 

Jadi, sambung Hadi, Kabupaten OKI sidangnya pada Kamis 2 Mei 2024 di MK. Maka oleh karena itu, hari ini surat suara dikirim ke Jakarta untuk melengkapi alat bukti dalam persidangan di MK nanti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan