Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda

--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pelambang, menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perusahan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PDSPME).

Dua terdakwa korupsi itu yakni Yan Azmi dan Iswanto, adalah mantan direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) dari periode berbeda yang juga merupakan pengembangan perkara atas nama terpidana Novriansyah Regan eks Dirut PDSPME.

Pada sidang yang digelar, Rabu 5 Juni 2024, terdakwa Yan Azmi Dirut PT SCM tahun 2021 rekanan PDSPME oleh majelis hakim dihukum pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Iswanto Dirut PT SCM periode 2015-2021 dihukum dengan pidana berbeda yakni selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Keduanya, oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editorial SH MH dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Yan Azmi serta Terdakwa Iswanto, oleh majelis hakim sama-sama dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Dengan subsider masing-masing 2 bulan kurungan," ucap hakim ketua bacakan amar putusan.

Tidak hanya itu saja, kedua terdakwa masing-masing juga dikenai pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Untuk terdakwa Yan Azmi, dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta sisa dari uang pengganti yang telah dibayarkan terdakwa sebelumnya.

"Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 bulan penjara," sebut hakim ketua.

Sementara, khusus terdakwa Iswanto majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp392 juta, dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum kompak mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

Menanggapi vonis pidana tersebut, Desmon Simanjuntak SH MH menilai adanya tebang pilih dalam perkara yang menjerat kliennya yakni terdakwa Yan Azmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan