BAP dan Dakwaan Dinilai Janggal, Keluarga Korban Penembakan di OKI Mengais Keadilan Minta Penyidikan Ulang
BAP dan Dakwaan Dinilai Janggal, Keluarga Korban Penembakan di OKI Mengais Keadilan Minta Penyidikan Ulang--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Keluarga korban tindak pidana penganiayaan berat atas nama Yosen Rinaldo, cium adanya dugaan "permainan" berkas perkara menjerat pelaku atas nama Lamsa yang saat ini telah masuk dalam proses persidangan di PN Kayuagung.
Sehingga, membuat paman korban Yosen Rinaldo bernama Syahrul Senan mencoba untuk mengais keadilan terhadap adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polri dan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Ditemui dikediamannya Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Jumat 7 Juni 2024 Syahrul menceritakan duduk perkara peristiwa yang dialami oleh korban Yosen Rinaldo.
Syahrul mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2024 silam yang mana saat itu korban yang merupakan keponakannya itu menegur pelaku karena menggeber suara motornya yang juga sedang membonceng ayah pelaku bernama Karyani.
"Tidak senang karena ditegur oleh keponakan saya itu, pelaku bersama ayahnya pun turun dari motor dengan membawa senjata," ungkap Syahrul.
Singkatnya, lanjut Syahrul saat itu saksi tetangga korban melihat ayah pelaku mengeluarkan sajam dan pelaku mengeluarkan senpi rakitan dan langsung menembak kearah tubuh korban.
Sehingga, kata Syahrul peluru senpi pelaku Lamsa mengenai dan bersarang di bagian perut keponakannya tersebut hingga mengalami luka yang cukup parah.
Namun, Syahrul mengaku keponakannya tersebut masih bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis dirumah sakit meski mendapat beberapa luka jahitan pada bagian perut bekas tembakan senpi rakitan pelaku.
"Namun, anehnya justru yang terjadi adanya pemutarbalikan fakta baik dari berkas BAP penyidik Polres OKI hingga dakwaan jaksa Kejari OKI," ujarnya.
Seperti, lanjutnya pada saat rilis tersangka Kasat Reskrim Polres OKI saat itu mengatakan bahwa korban lah yang menggeber motor didepan pelaku, sehingga tersinggung karena ditegur pelaku.
Bahkan, lanjutnya lagi dikatakan dalam press rilis saat itu korbanlah yang hendak memukul pelaku dengan kayu sehingga membuat pelaku menembak korban dengan senpi rakitan.
"Jelas itu merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu," tuturnya.
Yang lebih membuat Syahrul lebih heran lagi, masih dalam press rilisnya
Kasat Reskrim saat sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.