Lewat Istri, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Serahkan Uang Rp278 Juta ke Kejari

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Rp278 Juta Lewat Istri ke Kejari.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp278.500.000 dari tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017/2018, Iksan Hamidi.

Penyerahan dilakukan oleh istri tersangka dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari OKI. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Cabang Kayuagung.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) P Purnomo SH.

Agung menambahkan, sebelumnya Iksan Hamidi telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta. Dengan tambahan setoran terbaru, total uang pengganti yang telah dititipkan tersangka kini mencapai Rp328.500.000.

BACA JUGA:Hadi Irawan Kembalikan Rp402 Juta Kasus Dugaan Dana Hibah Panwaslu, Berharap Hukuman Diringankan

BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan

Sementara itu, Kasi Pidsus P Purnomo mengungkapkan, dari total empat tersangka dalam perkara ini, dua di antaranya yakni Tirta Arisandi dan M Fahrudin telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Persidangan saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

“Untuk dua tersangka lainnya, yakni Iksan Hamidi dan Hadi Irawan, saat ini masih dalam tahap pemberkasan,” terang Purnomo.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka, M Fahrudin dan Tirta Arisandi, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Pelimpahan dilakukan dengan dua berkas terpisah sesuai nama tersangka.

“Tim JPU Kejari OKI kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang untuk kedua tersangka tersebut,” kata Agung.

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

 

Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini mencakup uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan