Bapenda-Kejari Palembang Teken MoU, Pulihkan Keuangan Negara Rp449,4 Juta Dari Sektor Pajak

Bapenda-Kejari Palembang Teken MoU, Pulihkan Keuangan Negara Rp449,4 Juta Dari Sektor Pajak--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Guna menjalin sinergitas antar instansi khususnya terkait dengan upaya bantuan hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pelaksanaan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH serta Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri AR SSTP MSi.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rya Dilla Fitri SH MH, dikonfirmasi Jumat 21 Juni 2024.

"Ya Kamis Kamis 20 Juni 2024 kemarin bertempat di aula The Gade Pegadaian, Bapenda dan Kejari Palembang telah menandatangani MoU terutama terkait pendampingan hukum," ujar Kasi Datun Rya Dilla Fitri SH MH.

Diwawancarai diruang kerjanya, Rya menerangkan tujuan dari MoU tersebut diantaranya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan penyelesaian masalah hukum.

Khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Palembang oleh dalam hal ini bantuan hukum terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Sebelumnya, lanjut Rya Bapenda Kota Palembang telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditujukan kepada bidang Datun Kejari Palembang untuk selanjutnya ditindaklanjuti terkait permasalahan dan bantuan hukum.

Adapun permasalahan dan bantuan hukum yang dimaksudkan, terang Rya berupa Non Litigasi seperti penagihan piutang pajak daerah seperti pajak reklame, pajak restoran hingga pajak hotel.

Dari sisi Non Litigasi, sinergitas antara Bapenda Kota Palembang dengan pihak Kejaksaan khususnya bidang Datun Kejari Palembang telah berhasil memulihkan kerugian negara nyaris mencapai setengah miliar rupiah.

"Kita patut berbangga, hingga periode pertengahan tahun 2024 ini dari kerjasama tersebut telah berhasil memulihkan kerugian negara Rp449.492.440 atau nyaris setengah miliar rupiah," ucapnya.

Pemulihan keuangan negara itu, kata Rya tidak lain didapat dari upaya bantuan hukum terhadap Bapenda dari penagihan piutang pajak reklame, pajak restoran serta pajak hotel.

Dikatakan Rya, pencapaian terbit tentunya merupakan pencapaian yang luar biasa dibandingkan pencapaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Rya, selain melakukan bantuan hukum terhadap Bapenda Kota Palembang sepanjang tahun 2024 ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap dua instansi lainnya.

"Sampai Juni 2024 Datun Kejari Palembang telah melakukan tiga MoU, terdiri dari, MoU dengan KPU Kota Palembang, MoU dengan Disdik Kota Palembang," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan