PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Rugikan Negara Rp10 Miliar, empat tersangka korupsi jual aset yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta bakal jalani sidang perdana pada awal bulan Juli mendatang.

Empat tersangka itu yakni Zurike Takarada selaku kuasa penjual, lalu dua oknum notaris Eti Mulyati, Derita Kurniati serta satu oknum ASN BPN Kota Yogyakarta bernama Nesti Wibowo.

Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Penuntutan M Syaran Jafizhan SH MH, Kamis 27 Juni 2024 membenarkan berkas empat tersangka telah dilimpah ke PN Palembang.

"Kemarin telah limpah berkas empat tersangka melalui e berpadu PN Palembang, " kata Syaran dikonformasi melalui pesan singkat.

Sementara, lanjut Syaran untuk berkas fisik empat tersangka direncanakan bakal dilimpahkan ke PN Palembang pada hari ini.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas perkara e berpadu empat tersangka korupsi tersebut telah dikeluarkan penetapannya dengan lampiran nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Masih dari laman SIPP PN Palembang, untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan sebagaimana jadwal penetapannya bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024 mendatang.

Sidang yang bakal digelar diruang sidang utama gedung PN Palembang ini, bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

Sedangkan, untuk anggota majelis yang bakal membantu hakim ketua ditunjuk Masriati SH MH sebagai hakim anggota pertama serta Khoiri Akhmadi sebagai hakim anggota kedua.

Sekilas mengenai modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Sebagaimana rilis Penkum Kejati Sumsel sebelumnya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan