Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya
Polres OKI Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Ini Alasan di Baliknya!--
OKI NEWS - Penduduk Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang dimasukkan ke dalam kardus di teras rumah seorang warga. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.40 WIB.
Penemuan bayi tersebut dilakukan oleh Neli Anjani (17), yang saat itu sedang menyapu teras rumahnya. Ketika melihat sebuah kardus yang mencurigakan, Neli mendekati dan membuka kardus tersebut.
Betapa terkejutnya dia ketika mendapati seorang bayi laki-laki yang baru lahir di dalamnya. Neli segera melaporkan temuannya kepada keluarganya dan pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Lempuing, AKP Nasron, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Hendi SH, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Gerebekan Arena Sabung Ayam di Pedamaran, Timsus Macan Komering Amankan Satu Tersangka
"Kami segera mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi penemuan bayi," ujar AKP Nasron.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut dibuang oleh kakeknya sendiri. Sang kakek, yang khawatir aib anaknya akan tersebar, nekat membuang bayi tersebut.
Anak perempuannya, yang baru berusia 13 tahun, adalah ibu dari bayi tersebut dan merupakan korban tindak asusila.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky SH, mengungkapkan bahwa sang kakek melakukan perbuatan tersebut karena kurang memahami hukum dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres OKI dan PJU Anjangsana ke Purnawirawan Polri
BACA JUGA:Pangkalan Gas di OKI Alami Kelangkaan Stok, Harga Melonjak Hingga Rp25.000
"Korban dan keluarganya berada di bawah garis kemiskinan, dan rasa takut akan aib membuat mereka melakukan tindakan yang salah," jelas AKP Iman.
Menyikapi kasus ini, Polres OKI memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah pertemuan antara kedua belah pihak, keluarga besar, dan perangkat desa.