Polres OKI Terima 17 Senjata Api Rakitan dari Warga

Warga serahkan senpi rakitan ke Polres OKI.--

OKI NEWS - Polres OKI dan polsek jajaran sukses menjalankan Operasi Senpi Musi 2024, yang dimulai sejak 25 Juni 2024. Hingga saat ini, Polres OKI telah menerima 17 pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

”Sejauh ini, kami telah menerima 17 pucuk Senpira, terdiri dari laras panjang dan pendek,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Sabtu, 29 Juni 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pucuk senpira laras pendek dan 8 pucuk senpira laras panjang, serta 4 butir peluru. 

Menurut Kasi Humas, senjata-senjata tersebut diserahkan sebagai hasil dari upaya penggalangan dan pendekatan oleh anggota Polres OKI dan Polsek jajaran kepada masyarakat. ”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata rakitan ilegal,” tegasnya. 

Kapolres OKI mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyerahkan senpira secara sukarela, seraya menekankan pentingnya memperoleh senjata api melalui jalur resmi dan legal. ”Jika ingin memiliki atau menggunakan senjata api, pastikan melalui prosedur yang sah dan resmi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Tulung Selapan Ilir, Yendi Esmedi alias Koyen (52), juga menyerahkan sepucuk senjata api rakitan jenis laras pendek warna silver dengan lima silinder tanpa amunisi ke Polsek Tulung Selapan, Jumat, 28 Juni 2024. ”Senpira tersebut diserahkan sebagai bagian dari Operasi Senpi Musi 2024 Polda Sumsel,” ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso SH.

Kapolsek menambahkan, himbauan dari Pj Bupati OKI juga turut mendorong masyarakat untuk menyerahkan senpira secara sukarela. ”Tujuan penyerahan senpira ini adalah untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKI,” tegasnya.

Operasi Senpi Musi 2024 ini akan berlangsung selama 16 hari hingga 10 Juli 2024. ”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata api, senjata tajam, ataupun bahan peledak dalam aktivitas sehari-hari,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa membawa senjata api atau tajam tanpa izin dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. ”Kami menghargai warga yang secara sukarela menyerahkan senpi ke aparat, dan bagi yang masih menyimpan senpira segera serahkan,” pungkas Kapolres.

Penyerahan senpira dapat dilakukan di Polres OKI dan polsek jajaran hingga 10 Juli 2024. ”Dengan penyerahan senpira ini, kami berharap wilayah OKI dapat menjadi zero senpira dan mengurangi tindak pidana di wilayah hukum Polres OKI,” tutup Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan