Saksi Sebut Terdakwa Hajidin Terlibat dalam Perampokan di Mesuji Makmur OKI
Dalam persidangan tiga saksi memberikan kesaksian bahwa terdakwa Hajidin adalah salah satu pelaku dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur OKI.--
OKI NEWS - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, tiga saksi memberikan kesaksian bahwa terdakwa Hajidin (46) adalah salah satu pelaku dalam kasus perampokan dengan kekerasan di Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu sore tersebut mengungkapkan berbagai detail mengerikan dari aksi kriminal yang terjadi pada 1 Januari 2024.
Peristiwa perampokan tersebut menimpa keluarga Ani Supiani di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur. Pada sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku memasuki rumah Ani dengan mendobrak pintu belakang menggunakan balok kayu.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Alex Akbar SH MH, mengonfirmasi bahwa tiga saksi utama, yakni Ani Supiani, Wagirin, dan Regita, secara tegas menyatakan bahwa Hajidin terlibat aktif dalam perampokan ini.
BACA JUGA:307 Kades di OKI Resmi Dilantik untuk Masa Perpanjangan Jabatan
BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Pemilik Toko Bangunan di OKI Meninggal Dunia Akibat Luka Benda Tajam
”Ketiga saksi korban menjelaskan bahwa terdakwa Hajidin adalah salah satu dari empat pelaku yang melakukan perampokan di rumah mereka,” ungkap Alex Akbar pada Kamis, 4 Juli 2024.
Ani Supiani memberikan kesaksian yang mendetail tentang peran Hajidin. Ia mengingat dengan jelas bagaimana terdakwa mengikat tangan dan kaki serta menutup mata dirinya dan anaknya, Regita.
Lebih jauh lagi, Hajidin juga melakukan pelecehan terhadap Ani, yang membuatnya mengingat wajah pelaku dengan jelas. Kesaksian ini diperkuat oleh anaknya, Regita, yang juga menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa.
Menurut Alex Akbar, tindakan kriminal tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga Ani, serta kerugian materiil mencapai Rp 45 juta.
BACA JUGA:Sebelum Dimakamkan, Pj Bupati OKI Pimpin Pelepasan Jenazah Diky Sakti
BACA JUGA:Tim Macan Komering Polres OKI Raih Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
”Setelah berhasil mendobrak pintu, para pelaku langsung memasuki rumah dan membagi tugas untuk melumpuhkan para korban,” jelasnya.
Hajidin dan seorang pelaku lainnya bertugas melumpuhkan Ani dan Regita, sementara dua pelaku lainnya menangani Wagirin. Wagirin dipukul di kepala, ditendang di perut, didorong ke kasur, diinjak bahunya, dan ditodongkan senjata api ke pelipisnya sebelum diikat.