Peluang Terbuka! PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Ketentuan baru bagi pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri.--

OKI NEWS - Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan baru bagi pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan mereka saat ini.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa pegawai PPPK memiliki peluang untuk mendaftar sebagai CPNS 2024 tanpa harus melepas status mereka sebagai PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023.

BACA JUGA:RESMI! CPNS 2024 Dimulai Akhir Agustus, Ini Jadwal, Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkot Prabumulih Buka Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan 100 Formasi

"PPPK yang ingin menjadi PNS dapat melamar dalam seleksi CPNS jika memenuhi syarat. Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK selama proses seleksi berlangsung. Pengunduran diri baru perlu dilakukan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS," kata Aba dalam keterangan resminya pada Selasa 29 Juli 2024 lalu.

Aturan ini lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024, yang menyatakan bahwa PPPK yang diterima sebagai CPNS wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 bagi PPPK

Pegawai PPPK yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024, syarat-syarat tersebut meliputi:

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Bulan Ini: Simak Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya Disini

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Buka Rekrutmen 1442 Formasi CPNS, Simak Rinciannya Disini

  • Pengalaman kerja sebagai PPPK minimal 1 tahun.
  • Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb).

Kedua syarat ini wajib dipenuhi untuk memastikan kelayakan dalam mengikuti seleksi CPNS 2024.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan