Babak Baru Kasus Korupsi di BPBD OKU, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kejari OKU akhirnya melimpahkan berkas perkara mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova dan bendahara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.--

OKI NEWS - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova, dan bendaharanya, Junaidi, kini memasuki tahap baru dalam proses hukumnya. 

Setelah penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu 28 Agustus 2024.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pada hari ini,” ujar Yerry Tri Mulyawan, SH, Kasi Pidsus Kejari OKU.

Amzar dan Junaidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar

Yerry menjelaskan bahwa kasus ini diproses dalam dua berkas terpisah. Kedua tersangka juga menjalani penahanan lanjutan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir.

Kesehatan Amzar Kristova menjadi perhatian khusus mengingat riwayat penyakit jantung yang dimilikinya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, Yerry memastikan bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan baik.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Saat ini, kedua tersangka telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang.

Audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 428.397.237, sebagaimana tercantum dalam LHP PKN bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki

Hingga kini, kedua tersangka belum melakukan pengembalian kerugian negara. Yerry menekankan bahwa pengembalian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persidangan.

Kasus ini mencakup sekitar 20 item anggaran belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang diduga dilaporkan secara fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan