Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
Update Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan: Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan.--
OKI NEWS - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, memberikan update terbaru terkait penyidikan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Vanny mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah individu berinisial I, yang bertugas sebagai penginput PBB di Bappenda Kota Palembang pada tahun 2016.
YA, koordinator penginputan data pendaftaran objek pajak baru di Bappenda Kota Palembang tahun 2016 serta AD, petugas penagihan pajak Bappenda Kota Palembang tahun 2016.
BACA JUGA:Krisis Infrastruktur, Rumah Pompa PDAM Tirta Betuah Ambruk dan Terancam Tenggelam
Vanny menyebutkan bahwa ketiga saksi ini diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Masing-masing saksi mendapatkan sekitar 20 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut. Dengan pemeriksaan tiga saksi ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari belasan saksi dalam rangka memperkuat materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang," jelas Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melakukan rangkaian penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Vanny mengimbau agar para saksi bersikap kooperatif dalam proses ini, baik saat pemanggilan maupun selama pemeriksaan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi di BPBD OKU, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Agustus 2024, Lurah Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF juga telah memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
LF diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dan dimintai keterangan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Selama pemeriksaan, LF diberikan sekitar 15 pertanyaan yang berfokus pada materi penyidikan.