Hakim PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTsN 1 Terancam Dipindahkan
Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Palembang Terancam Pindah Setelah PN palembang Mengabulkan gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang.--
OKI NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Ksatria Bukit Siguntang terkait sengketa lahan yang saat ini ditempati oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palembang.
Keputusan ini berarti kedua madrasah tersebut harus bersiap untuk mengosongkan lahan yang mereka tempati.
Tim kuasa hukum Yayasan Ksatria Bukit Siguntang yang dipimpin oleh Dr. Saipuddin Zahri, SH, MH, pada Rabu, 4 September 2024, telah menerima salinan putusan tersebut.
"Kami telah menerima salinan putusan yang pada intinya memenangkan gugatan yang diajukan oleh klien kami," ujar Saipuddin Zahri dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Begini Kata PN Palembang Soal Penetapan HD Diseret Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta
Dalam putusan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, MIN 1 Kota Palembang, dan MTsN 1 Kota Palembang dinyatakan sebagai pihak tergugat.
Mereka diperintahkan untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 5.774 m² yang saat ini digunakan oleh kedua madrasah tersebut dan menyerahkannya kepada Yayasan Ksatria Bukit Siguntang dalam kondisi kosong dan baik.
Saipuddin juga menyebutkan bahwa meskipun para tergugat memiliki hak untuk mengajukan banding, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum tersebut.
"Kami juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tanah yang dimiliki oleh para tergugat, dan saat ini kami tinggal menunggu putusannya," tambahnya.
BACA JUGA:Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan
Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, Hibsah Ridwan, menyatakan rasa syukur atas dikabulkannya gugatan mereka.
"Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengakui hak kami atas tanah tersebut," ujarnya. Hibsah juga mengucapkan terima kasih kepada tim advokat yang telah mendampingi yayasan selama proses persidangan.