Hakim PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTsN 1 Terancam Dipindahkan
Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Palembang Terancam Pindah Setelah PN palembang Mengabulkan gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang.--
Meskipun putusan ini memerintahkan pengosongan lahan, Hibsah menegaskan bahwa yayasan masih membuka peluang untuk musyawarah dengan para tergugat.
"Kami siap untuk mencari jalan terbaik, terutama terkait dengan keberadaan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang," katanya.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi Diselesaikan Datun Kejari OKU Selatan
Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, yang juga merupakan pendiri Masjid Al Jihad di belakang lokasi madrasah, mengajukan gugatan ini dengan alasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid, termasuk membangun rumah tahfiz Al-Qur'an.
Sebelum mengajukan gugatan, yayasan telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dan Kemenag Kota Palembang, namun tidak mencapai kesepakatan.
Hak atas tanah yang dipersengketakan, dengan luas total 9.040 m², awalnya diperoleh melalui tukar guling antara yayasan dan ahli waris H. Mohammad Soleh pada tahun 1976.
Pada tahun 1973, yayasan menyetujui permohonan Kemenag untuk meminjam lahan tersebut guna membangun MIN, namun ternyata Kemenag juga membangun MTsN tanpa izin yayasan.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
Setelah 50 tahun penggunaan, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang kini merasa sudah waktunya untuk mengambil kembali lahan tersebut.