Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Bin Bilal Sebut Dana Rp840 Juta Bukan untuk Endorse Anang-Ashanty

Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty.--

OKI NEWS - Kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus penipuan yang melibatkan pemilik travel umroh PT Bin Bilal Indonesia, Suwito Winoto, SH, membantah tuduhan bahwa pinjaman sebesar Rp840 juta digunakan untuk memberangkatkan keluarga selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty ke Tanah Suci.

Dalam keterangan persnya setelah sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 9 September 2024, Suwito menegaskan bahwa meskipun dalam dakwaan disebutkan adanya keterkaitan uang tersebut dengan umroh Anang dan Ashanty, kliennya menyatakan bahwa dana itu sepenuhnya dialokasikan untuk membeli tiket keberangkatan 60 jemaah umroh, bukan untuk promosi atau endorsement selebriti.

"Memang dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa uang itu bisa saja digunakan untuk umroh pasangan selebriti Anang-Ashanty, tapi klien kami dengan tegas menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan 60 jemaah," jelas Suwito.

Selama persidangan, dua terdakwa, yaitu Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari, menghadirkan satu ahli pidana serta dua ahli meringankan yang memberikan keterangan terkait pinjam-meminjam modal usaha.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Desak Kapolda Sumsel Tindak Kasus Pengrusakan dan Penjarahan

BACA JUGA:NAH LOH, Sidang Penipuan Umroh di Palembang Seret Nama Artis Anang Hermansyah-Ashanty

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, SH, MH, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam dari korban dan digunakan untuk memberangkatkan jemaah umroh.

"Saya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membujuk korban agar bisa berdamai, dengan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk jaminan apa saja," kata Efiyanto dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Tri Budi Kuswantoro mengungkapkan bahwa sejak awal mereka sudah berniat untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengembalikan uang dalam bentuk sertifikat tanah dan bangunan, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban.

Ia juga menyatakan akan berusaha kembali untuk mengembalikan uang kepada pelapor, terlepas dari apakah mereka tetap akan dijatuhi hukuman atau tidak.

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur

Setelah persidangan, Rahma Utari terlihat memeluk erat anak laki-lakinya yang hadir di ruang sidang, sembari menangis menunjukkan rasa rindunya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, kasus ini bermula ketika Tri Budi Kuswantoro, Direktur PT Bin Bilal Indonesia, dan Rahma Utari, Komisaris PT Bin Bilal, mencari modal usaha untuk bisnis travel umroh dan haji yang mereka jalankan. Modal ini diperlukan untuk biaya promosi perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan