Pilkada 2024, Bawaslu OKI Butuh 327 PKD, Buruan Daftar Sekarang

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu OKI bakal merekrut 327 petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).--

OKI NEWS - Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekrut petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). 

PKD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kelurahan/desa. Untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bawaslu akan membutuhkan sebanyak 327 PKD.

Jumlah ini krusial untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan, sehingga setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Untuk memenuhi kebutuhan ini, Bawaslu Kabupaten OKI membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik di Kabupaten OKI untuk bergabung dan berkontribusi dalam mengawasi jalannya Pilkada. Pendaftaran telah dibuka sejak Sabtu, 18 Mei 2024.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills

BACA JUGA:Terkesan Lamban, Akhirnya PT OKI Pulp And Paper Mills Beri Santunan Kepada Keluarga Ari Prabowo

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Didi, menyatakan bahwa pendaftaran rekrutmen petugas PKD telah dimulai.

"Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline, dan saat ini kami sedang melakukan pendataan," ujarnya pada Minggu, 19 Mei 2024.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima sebanyak-banyaknya calon peserta yang mendaftar, tetapi nantinya hanya satu orang per desa atau kelurahan yang akan dipilih.

"Perekrutan PKD ini sesuai dengan ketentuan, yaitu satu desa atau kelurahan satu PKD, sehingga sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Peristiwa Tewasnya Pekerja PT OKI Pulp And Paper Mills Jadi Sorotan, Pemkab OKI Terjunkan 2 OPD Ini

BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!

Kabupaten OKI terdiri dari 18 kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 327, sehingga diperlukan 327 petugas PKD.

"Tugas mereka nantinya adalah membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada serentak pada 27 November mendatang," ungkap Didi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan