Cek Fakta! Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Begini Penjelasannya

Utang pinjol yang dapat hangus dengan sendirinya telah lama menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat. --

OKI NEWS – Utang pinjol yang dapat hangus dengan sendirinya telah lama menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Lantas, seberapa benar klaim ini? Padahal kenyataannya kasus pinjol menurt Mahfud MD selaku Menko Polhukam pernah menyatakan jika Masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjol ilegal, tak perlu membayar utangnya. 

Itu artinya utang pinjol ilegal tidak sah karena tidak memnuhi syarat yang objektif ataupun subjektif. 

Selain itu pinjol ilegal juga tidak sah di mata negara ataupun hukum, sehingga sah-sah saja jika tidak dibayar. 

BACA JUGA:Cek Fakta! Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Lain halnya dengan pinjol legal resmi dan tercatat di OJK, sebab pinjol tersebut sah di mata hukum dan sudah mengikuti seluruh aturan OJK dan AFPI. Berikut fakta-faktanya. 

1. Tentang Penagihan dan Kebijakan Penyelamatan

Beberapa klaim menyebutkan bahwa hutang pinjol bisa hangus secara otomatis setelah beberapa waktu tertentu tanpa pembayaran.

Faktanya, secara umum, lembaga keuangan, termasuk pinjol, memiliki kebijakan penagihan yang ketat.

BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!

BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!

Jika ada tunggakan pembayaran, biasanya mereka akan mengambil langkah-langkah penagihan, seperti mengirimkan peringatan, menagih melalui telepon, atau melibatkan agen penagih utang.

2. Mengenai Bunga dan Denda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan