Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan
Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang.--
OKI NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang bagi tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP.
Sidang ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan menghadirkan tiga tersangka berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12), yang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat memasuki ruang sidang.
Sidang yang dipimpin oleh hakim anak Eduard SH MH ini berlangsung secara tertutup untuk umum dan juga dihadiri oleh orang tua para tersangka.
Sebelumnya, seorang ABH lainnya, berinisial IS, yang diduga sebagai otak dari aksi keji tersebut, telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan di hadapan majelis hakim. Proses persidangan berjalan lancar dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan.
Kejadian tragis ini bermula pada siang hari sekitar pukul 13.10 WIB, ketika korban AA bertemu dengan pelaku IS dan tiga ABH lainnya di sebuah pertunjukan kuda kepang.
Mereka kemudian mengajak korban ke area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Di perjalanan, IS mengajak teman-temannya untuk melakukan kejahatan terhadap korban dengan berkata, "Lanjakkelah mumpung hari Minggu." Tak lama setelah itu, mereka berhenti di dekat krematorium pekuburan cina dengan alasan beristirahat.
BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Saat itulah, IS dan tiga ABH lainnya mulai melakukan kekerasan fisik dengan menyekap korban dari belakang hingga terjatuh.
IS kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban, dibantu oleh tiga ABH yang memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melawan. Setelah korban tidak sadarkan diri, IS menyuruh ketiga ABH untuk ikut melakukan tindakan serupa.