Sempat Dihalangi, Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Petani Pengedar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.--
OKI NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Romi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah Rusdiansyah bin Koni, seorang petani berusia 34 tahun.
Dari penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
BACA JUGA:Jemput Penumpang di Hotel, Mobil Driver Taksol Hilang Usai Diajak Sarapan
BACA JUGA:Truk Bermuatan BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Anak Tewas dan Ayah Luka-luka
Proses penangkapan sempat diwarnai kendala ketika oknum tak dikenal menghadang jalan dengan balok kayu, mencoba menghalangi petugas. Meski begitu, anggota kepolisian tidak mengalami cedera, karena gangguan tersebut dilakukan dari jarak aman.
"Rusdiansyah sudah lama masuk dalam radar kami sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika di wilayah ini," ungkap AKP Romi. Penangkapan dilakukan di rumah seorang DPO bernama BAS yang berlokasi di desa tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu kecil, sembilan bal plastik klip kosong, sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Barang bukti ditemukan di kebun belakang rumah BAS, sementara seorang pelaku lain berhasil melarikan diri saat polisi mendekat.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Ditangkap dengan 1 Kg Sabu, Polrestabes Palembang Fokus Kembangkan Jaringan
BACA JUGA:Tergiur Bisnis Fiktif Pengadaan Lakban Daviena Skincare, Eko Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta
"Seluruh barang bukti ini diakui tersangka sebagai miliknya dan disembunyikan di kebun belakang rumah DPO," jelasnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.