PARAH! 10 Perusahaan di OKI Menyandang Predikat Proper Merah dari KLHK

10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK.--

OKI NEWS - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki sejumlah perusahaan, terutama di sektor perkebunan. Namun, beberapa perusahaan di OKI menghadapi masalah serius terkait pengendalian pencemaran lingkungan. 

Pada tahun 2023, 10 perusahaan di kabupaten ini mendapatkan predikat ”Proper Merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Hal ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan ini tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan.

Beberapa perusahaan bahkan pernah disegel oleh KLHK karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya karhutla yang lebih luas, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.

BACA JUGA:Jemaah Haji Lansia & Disabilitas Bisa Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda dari Masjidil Haram, Bayar 250 Riyal!

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Komandoi OPD Bantu Kebutuhan Gizi Anak Stunting

Di antara perusahaan-perusahaan yang mendapatkan predikat ”Proper Merah” pada tahun 2023, PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Bintang Harapan Palma (BHP), dan PT Tempirai Palm Resources (TPR) merupakan tiga perusahaan yang lahannya disegel oleh KLHK. 

Penyegelan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan dan mencegah pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

Sejak tahun 2015, perusahaan-perusahaan ini telah diketahui sebagai penyebab karhutla. Bahkan, Presiden Jokowi pernah meninjau langsung dan menginstruksikan penutupan salah satu perusahaan tersebut.

Selain ketiga perusahaan tersebut, PT Samora Usaha Jaya dan PT Persada Sawit Mas juga mendapatkan predikat ”Proper Merah”. 

BACA JUGA:CJH OKI Dilepas Bupati dengan Penuh Haru dan Doa, Diantar 12 Bus ke Asrama Haji Menuju Baitullah

BACA JUGA:Penguatan Umat Islam di OKI, Pengurus MUI Kecamatan Dilantik untuk Masa Bakti 2024-2029

Meskipun bergerak di bidang yang berbeda, kedua perusahaan ini harus meningkatkan upaya dalam pengelolaan lingkungan untuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan lain yang juga mendapatkan predikat ”Proper Merah” di OKI termasuk PT Pratama Nusantara Sakti (perkebunan gula), PT Agro Gemilang Surya, PT Anugrah Surya Agro, PT Dinamika Graha Sarana, dan PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya, yang semuanya bergerak di sektor perkebunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, H. Aris Panani, melalui Yulia Mirna, pegawai Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan, menjelaskan bahwa peringkat merah menunjukkan banyaknya masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan