Gak Ribet Lagi! Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Cara perpanjang SIM secara online 2025--

OKI NEWS - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. 

Dengan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). 

Berikut adalah panduan lengkap dan syarat-syarat untuk memperpanjang SIM secara online terbaru.

Syarat Perpanjang SIM Online

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Imlek? Satlantas Polres OKI Berikan Kelonggaran

BACA JUGA:Honda Activa 2025 Resmi Diluncurkan: Skuter Matic Canggih dengan Fitur Mahal Namun Harga Hanya Rp15 Jutaan

Buat kamu yang mau perpanjang SIM online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau sudah, siapkan persyaratan agar prosesnya lebih mudah.

1. KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang.

3. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.

BACA JUGA:Harga Yamaha Mio M3 125, Pilihan Motor yang Masih Unggul dengan Torsi Maksimum 9,6 Nm

BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan KUR BRI 2025 Rp50 Juta Langsung Cair Tenor 3-5 Tahun

4. Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.

Cara Perpanjang SIM Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan