Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Imlek? Satlantas Polres OKI Berikan Kelonggaran
Satlantas Polres OKI Berikan Jangka Waktu Perpanjangan SIM Pasca Libur Imlek.--
OKI NEWS - Menanggapi libur pada 27 Januari 2025 serta cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 pada 28 hingga 29 Januari 2025, Satlantas Polres OKI memberikan kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode tersebut.
Kasatlantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya, menjelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir antara 27 hingga 29 Januari 2025, dapat memperpanjang SIM pada periode 30 Januari hingga 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang disebutkan, tidak perlu khawatir, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Oke pada Jumat, 24 Januari 2025.
Iptu Oke juga mengingatkan agar pemilik SIM segera mengurus perpanjangan setelah libur berakhir, mengingat banyak orang cenderung mengurusnya setelah liburan panjang.
BACA JUGA:Satpol PP OKI Bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Taman Segitiga Emas
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Buktikan Komitmen Berantas Korupsi dengan Raih Predikat WBK
Namun, jika pemegang SIM tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditetapkan, mereka akan diminta untuk melalui prosedur pembuatan SIM baru.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM agar tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,” tambahnya.