Gak Ribet Lagi! Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Cara perpanjang SIM secara online 2025--

Setelahnya mengumpulkan persyaratan, berikut ini langkah perpanjang SIM online.

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.

BACA JUGA:Wort It! Ini Cara Mudah Pinjam KUR BRI Rp70 Juta untuk UMKM, Cek Cicilan dan Syaratnya Disini

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi POCO C65 Januari 2025: Ponsel Entry Level Dengan Performa Tangguh RAM 8 GB

  • Lakukan verifikasi data dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
  • Lengkapi data di profil, yang dapat diisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
  • Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Untuk data tes kesehatan dan tes psikologi. Lakukan tes terlebih dahulu melalui laman atau aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.

BACA JUGA:Mazda CX-80 PHEV Resmi Meluncur dengan Harga yang Bombastis Rp2 Miliar, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Imlek? Satlantas Polres OKI Berikan Kelonggaran

  • Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
  • Verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
  • Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.

BACA JUGA:Jelang Imlek, Intip 3 Weton Paling Hoki Minggu Ini, Siapa Saja?

BACA JUGA:Satpol PP OKI Bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Taman Segitiga Emas


Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025--

Sebagai informasi tmbahan SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat dengan melalui pos.

SIM yang diperpanjang lewat online, bisa diambil langsung di kantor Satpas sehingga tak ada biaya pengiriman. Ini yang harus dibawa saat pengambilan SIM.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Bahkan SIM yang sudah selesai diperpanjang itu juga bisa dikirim ke alamat rumah yang didaftarkan. 

Meski begitu, masih tetap ada opsi mengambil SIM langsung di kantor Satpas. Buat kamu yang memilih untuk mengambil langsung di kantor Satpas, artinya tak pelru mengeluarkan biaya pengiriman ke alamat terdaftar.

BACA JUGA:Mengenal Lyriq-V: Mobil Listrik Tercepat dari Brand Cadillac yang Elegan, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Imlek? Satlantas Polres OKI Berikan Kelonggaran

Untuk mengambil SIM langsung, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP, SIM lama, dan nomor registrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan