Dukung Petani, Dua UPPB Baru Akan Diresmikan di Kabupaten OKI Tahun 2025

Tahun 2025, Kabupaten OKI Targetkan Penambahan UPPB untuk Petani Karet.--

OKI NEWS - Tahun 2025 ini, pengolahan karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan semakin berkembang dengan hadirnya dua Unit Pengolahan Pemasaran Bokar (UPPB) baru yang akan diresmikan melalui Surat Tanda Registrasi (STR).

Kedua UPPB tersebut terletak di Kecamatan Mesuji, tepatnya di Desa Karya Makmur dan Desa Karya Mukti.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP MSi, melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran, Zulkarnain SP MSi, mengungkapkan bahwa penambahan UPPB merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahun.

Menurutnya, keberadaan UPPB sangat menguntungkan petani, khususnya di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani perkebunan, seperti karet dan kelapa sawit.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati OKI 2025-2030, Bawaslu Tekankan Kepatuhan Demokrasi

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Serdang Menang OKI, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Meminta Uang Jajan

“UPPB ini bertujuan untuk menghindari adanya tengkulak yang merugikan petani. Jadi, dengan adanya UPPB, harga jual karet bisa lebih baik dan menguntungkan petani,” kata Zulkarnain saat ditemui di kantor Disbunnak OKI, Sabtu (8/2/2025).

Lebih lanjut, Zulkarnain menyebutkan bahwa setiap tahun selalu ada penambahan UPPB, meskipun jumlahnya bervariasi.

Pada tahun 2023, terdapat penambahan 3 UPPB yang tersebar di Desa Air Pedara dan Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam. Total UPPB yang terdaftar di Kabupaten OKI kini mencapai 24 unit.

Pada tahun 2022, UPPB juga mengalami penambahan dengan dibentuknya 1 unit di Desa Talang Daya dan Rankui, Kecamatan Pedamaran.

BACA JUGA:Kementan Dukung Petani OKI dengan Mengirimkan Ratusan Alsintan

BACA JUGA:DPPKB OKI Catat 69 Kasus Stunting, Program GENTING Diterapkan untuk Percepatan Penurunan

Ke depan, Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI berencana untuk terus memperluas jaringan UPPB, namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa UPPB yang dibentuk dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Zulkarnain menegaskan bahwa pembentukan UPPB harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah jumlah petani karet yang cukup banyak di desa tersebut, dengan luas lahan minimal 100 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan